
PINJAMAN MODAL KERJA
Pinjaman yang diberikan kepada pengusaha atau pedagang yang digunakan untuk modal kerja dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Anggota yang mendapatkan pinjaman modal kerja wajib membayar imbal jasa pinjaman setiap bulannya dan melakukan pelunasan pinjaman pokok pada akhir periode pinjaman (jatuh tempo).
